PT Angkasa Pura II Lampung Merugi 1,2 M Per Mei 2021
DL/07092021/KALIANDA
---- Sejak pandemi Covid-19 melanda negeri ini, penumpang
Bandara Radin Inten II yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan itu menurun
drastis. Praktis hal tersebut membuat pendapatan dari pengelolaan bandara juga
ikut menurun.
Oleh karena itu, PT Angkasa Pura II selaku pengelola
Bandara Radin Inten II mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan
bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Terus merosotnya pemasukan bandara akibat pandemi
Covid-19, jadi alasan utama pengajuan permohonan pengurangan PBB.
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Bandara
Radin Inten II, Mohamad Hendra Irawan menemui Pemkab Lampung Selatan untuk
mengajukan permohonan keringanan PBB Tahun 2021.
Rombongan Pihak PT Angkasa Pura II diterima Sekretaris
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin di ruang kerjanya, Selasa 7 September 2021.
Nampak hadir juga Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Akar
Wibowo, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten
Lampung Selatan Burhanudin serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Mohamad Hendra Irawan mengatakan, pengajuan permohonan
itu disebabkan karena terjadinya penurunan trafik penerbangan Bandara Radin
Inten II. Hal itu akibat pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pemasukan
bandara.
“Salah satu dasar pertimbangan karena adanya penurunan
trafik dimasa pandemi. Kami telah mengalami kerugian sebesar Rp.1,2 miliar
sampai dengan Mei 2021. Pada tahun 2020 kami mengalami kerugian sebesar Rp.12
miliar,” ungkap Hendra dalam pertemuan itu.
Hendra menambahkan, jika dilihat dari sisi kerugian
hingga bulan Mei 2021 lalu, maka perkiraan kondisi pergerakan penerbangan tahun
ini akan lebih buruk bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Jika melihat kinerja keungan kami, kinerja operasional
kami, tahun 2021 ini belum ada peningkatan bahkan tidak lebih baik dari
sebelumnya. Karena mungkin di tahun sebelumnya untuk periode Januari sampai
dengan Maret masih tinggi karena belum masuk pandemi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten
Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mencari
solusi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
Thamrin menyampaikan, bahwa selama pandemi Covid-19 ini
Pemkab Lampung Selatan juga mengalami pemangkasan anggaran dari Pemerintah
Pusat.
“Oleh karena itu, Pemkab Lampung Selatan mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menggerakkan perekonomian di Lampung Selatan.
Yang mana masih bisa dioptimalkan dan target-target khusus, ini yang ditekankan
pak bupati, terus digali” kata Thmarin.
Thamrin menyebut, Pemkab Lampung Selatan memberikan
pilihan keringanan PBB Tahun 2021 kepada Bandara Radin Inten II, yakni sebesar
10 persen, 20 persen, 30 persen, dan 40 persen. “Cuma sampai 40 persen
pilihannya. Ngak ada yang 50 persen,” ucapnya.
Namun demikian kata Thamrin, untuk jumlah besaran
potongan PBB atas Bandara Radin Inten II belum diputuskan secara pasti dan
masih perlu pertimbangan lebih lanjut.
“Ini kita belum bisa putuskan, akan kami diskusikan lebih
lanjut. Hanya nanti pasti diberi keringanan, tapi memang harus kita
pertimbangkan lagi. Setelah dianalisa kira-kira berapa maksimal pemotongan yang
dapat diberikan,” katanya. (Ptm/Hs)
Comments